Solusi Ijazah Hilang atau Rusak
SPP SMANEMA (Ijazah Hilang)

By Admin SMANEMA 01 Apr 2022, 10:19:50 WIB SMANEMA
Solusi Ijazah Hilang atau Rusak

Gambar : ijazah ilustrasi


Persyaratan pengganti Ijazah/STTB hilang jika sekolah masih beroperasional

  1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy raport atau buku induk yang bersangkutan dan dilegalisir Kepala Sekolah
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00
  4. Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah dan mengetahui atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Dinas Wilayah masing-masing.
  5. Fotocopy Ijazah asli yang hilang
  6. Pas Foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
  7. Fotocopy eKTP

Persyaratan bagi yang tidak mempunyai dokumen apapun dari sekolah yang masih beroperasional maupun tidak beroperasional:

  1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00 dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan
  3. Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00 dan satu program studi/peminatan yang sama dibuktikan dengan Ijazah asli saksi disertai fotocopy-nya dan dilampiri fotocopy eKTP saksi
  4. Pas Foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
  5. Fotocopy eKTP

Persyaratan pengganti Ijazah/STTB hilang jika sekolah tidak beroperasional

  1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00
  3. Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00 dan satu program studi/peminatan yang sama dibuktikan dengan Ijazah asli saksi disertai fotocopy-nya dan dilampiri fotocopy eKTP saksi
  4. Fotocopy Ijazah asli yang hilang
  5. Fotocopy Raport atau
  6. Pas Foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
  7. Fotocopy eKTP

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Permendibud R.I Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Catatan:

  1. Bagi sekolah yang masih operasional yang menerbitkan sekolah yang bersangkutan
  2. Bagi sekolah yang tutup/tidak beroperasional maka yang menerbitkan cabang dinas pendidikan wilayah masing-masing
  3. Bagi sekolah penggabungan/nomenklatur baru maka yang menerbitkan sekolah nomenklatur baru



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment

KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah
Fatkhur Rozi, S.Pd., M.Kom.
Baca Sambutan

Video Terbaru

View All Video

Jejak Pendapat

Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website yang barui ini ?
  Kurang Bagus
  Cukup Bagus
  Bagus