Hot News
- SELAMAT!!! SMA NEGERI 1 MAYONG
- PERKEMAHAN PENERIMAAN TAMU AMBALAN SMAN 1 MAYONG TAHUN 2022/2023
- NABILA JUARA BIKIN BANGGA SMANEMA
- MPLS SMA NEGERI 1 MAYONG TAHUN 2022
- Jelang Lomba TUBBB, Pasus Pantdewa Adakan Latihan Khusus
- Baru, Ada Ekstrakurikuler ROHIS di SMA N 1 Mayong
- Pengurus OSIS Smanema Ikuti LDK
- Solusi Ijazah Hilang atau Rusak
- Sertijab Kepala Sekolah
- PPDB 2021/2022
Solusi Ijazah Hilang atau Rusak
SPP SMANEMA (Ijazah Hilang)
Gambar : ijazah ilustrasi
Persyaratan pengganti Ijazah/STTB hilang jika sekolah masih beroperasional
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy raport atau buku induk yang bersangkutan dan dilegalisir Kepala Sekolah
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah dan mengetahui atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Cabang Dinas Wilayah masing-masing.
- Fotocopy Ijazah asli yang hilang
- Pas Foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
- Fotocopy eKTP
Persyaratan bagi yang tidak mempunyai dokumen apapun dari sekolah yang masih beroperasional maupun tidak beroperasional:
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00 dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00 dan satu program studi/peminatan yang sama dibuktikan dengan Ijazah asli saksi disertai fotocopy-nya dan dilampiri fotocopy eKTP saksi
- Pas Foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
- Fotocopy eKTP
Persyaratan pengganti Ijazah/STTB hilang jika sekolah tidak beroperasional
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah bertandatangan diatas materai Rp. 10.000,00 dan satu program studi/peminatan yang sama dibuktikan dengan Ijazah asli saksi disertai fotocopy-nya dan dilampiri fotocopy eKTP saksi
- Fotocopy Ijazah asli yang hilang
- Fotocopy Raport atau
- Pas Foto 3x4 hitam putih sebanyak 2 lembar
- Fotocopy eKTP
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Permendibud R.I Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Catatan:
- Bagi sekolah yang masih operasional yang menerbitkan sekolah yang bersangkutan
- Bagi sekolah yang tutup/tidak beroperasional maka yang menerbitkan cabang dinas pendidikan wilayah masing-masing
- Bagi sekolah penggabungan/nomenklatur baru maka yang menerbitkan sekolah nomenklatur baru
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments